Frequently asked questions

Bisa melalui email Seksi Tata ruang yakni tataruang.lamongan@gmail.com serta bisa juga datang langsung ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Seksi Tata Ruang.

Bisa berkonsultasi langsung ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Seksi Tata Ruang

Melakukan permohonan perizinan berusaha di Mal Pelayanan Publik dan menginput data melalui Online Single Submission

Peruntukkan kawasan lindung dan kawasan pertanian tanaman pangan (khusus LP2B)

Link download ( surat permohonan, surat pernyataan keaslian berkasi, surat pernyataan kesanggupan mengajukan permohonan hak atas tanah apabila tanah belum dikuasai)

Alur Pelaksanaan Pengajuan permohonan PKKPR

  1. Pemohon mengajukan permohonan/pendaftaran PKKPR melalui aplikasi OSS
  2. Pemohon mengirimkan berkas ke Mal Pelayanan Publik (MPP) / Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) sesuai persyaratan kelengkapan administrasi
  3. Penilian dokumen permohonan
  4. Survey lokasi
  5. pembahsan permohonan dengan tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)
  6. penertiban rekomendasi dari tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)
  7. Penertiban PKKPR

Pendaftaran melalui OSS kemudian pengiriman berkas bisa datang langsung ke mall pelayanan publik Kabupaten Lamongan atau Dinas Penananaman modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Lamongan

Bisa, mulai waktu setelah pembayaran pendapatan negara bukan Pajak (BNBP) ke BPN, baru dihitung waktu proses 20 hari